Liputan 6 Terkini - Empat dari 12 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di Desa Pedurungan, Taman, Pemalang, Jawa Tengah berinisial KH mengaku, sempat merekam adegan biadab tersebut menggunakan kamera handphone milik oleh salah seorang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Haryo Seto mengatakan, para pelaku juga mengakui kalau pemerkosaan yang mereka lakukan sudah direncanakan pada siang hari sebelumnya.
"Saat melakukan aksi bejatnya 12 pelaku yang merupakan warga Desa Pener, Kecamatan Petarukan, Pemalang ini juga mengakui sempat merekam aksi mereka dengan menggunakan kamera telepon genggam dari salah satu pelaku," kata dia.
Dihadapan petugas, keempat pelaku mengakui jika perbuatan bejat yang mereka lakukan akibat pengaruh dari alkohol usai melakukan pesta minuman keras (miras).
"Para pelaku akan dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.
sumber : http://news.okezone.com

No comments:
Post a Comment